DASAR HUKUM

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut:

1.      Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.       Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.

6.      Kepmendiknas no 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru

7.      Permendiknas no 36 th 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

8.      Permendiknas no 40 th 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan

9.      Permendiknas no 47 th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya

10.  Permendiknas no 72 th 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru

11.  Permendiknas no 8 th 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

12.  Permendiknas nomor 39 thn 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan

13.  Kepmendiknas no 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan Bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama

14.  Peraturan Pemerintah tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Profesor.

15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.